Sumur tua tersebut seringkali tidak ekonomis jika dikelola sendiri oleh KKKS, namun telah banyak digarap secara mandiri oleh masyarakat meski tanpa dasar hukum yang jelas, baik di dalam maupun di luar wilayah kerja migas.

Baca Juga: Kemenhub Resmi Naikan Tarif Ojol 15 Persen, Ini Rincian Harga di Tiga Zona Daerah

Kehadiran Permen ESDM 14/2025 kini memberikan solusi legalitas bagi aktivitas warga tersebut. Pemerintah akan memberikan perizinan usaha kepada kelompok masyarakat, baik yang berbadan hukum koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maupun melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi dengan adanya peraturan menteri ESDM no.14 tahun 2025 ini kita akan memberikan perizinan perusahaan kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada di daerah ini masyarakat-masyarakat tersebut yang kita bentuk wadahnya apakah dalam bentuk kooperasi atau dalam bentuk badan usaha UMKM ataupun kita juga mendorong BUMD untuk bisa mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan sumur masyarakat ini," tambah Yuliot.

Legalitas ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga meminimalisir dampak negatif seperti masalah keamanan, konflik sosial, dan pencemaran lingkungan yang kerap muncul dari aktivitas ilegal. Selain itu, Yuliot menekankan bahwa kepastian hukum ini juga menguntungkan KKKS.