BOMBANA, TELISIK.ID - Kementerian Agama Kabupaten Bombana mengingatkan kepada kaum muslim untuk tetap waspada terhadap penyebaran virus corona.

Meskipun momentum 1 Syawal 1442 H masyarakat dibebaskan melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan terbuka, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan jumlah makmum yang terbatas, menggunakan masker serta menjaga jarak.

Kepala Kementerian Agama Bombana, Abdul Azis Baking mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan di masjid dengan ketentuan menjaga protokol kesehatan.

Hal itu senada dengan edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diterbitkan sebagai panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 dan 07 tahun 2021.

Baca juga: Disiapkan 173 Titik Tempat Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kolaka Utara