Sementara itu Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menuturkan bahwa bahan peledak yang digunakan diperoleh dari luar kota Baubau dan masih dalam pengembangan.

Pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa perairan di Kabupaten Buton Tengah.

Baca Juga: Terduga Nelayan Pembom Ikan Ditangkap Ditpolairud Nusa Tenggara Timur

"Pelaku ditangkap juga berdasarkan laporan warga setempat yang resah karena pemboman ikan bisa merusak terumbu karang serta mata pencaharian mereka," kata Kapolres Baubau.

Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau penjara 20 tahun. (B)