Menanggapi hal itu, anggota DPRD Busel La Muhadi, mengaku jika aspirasi tersebut merupakan dasar DPRD untuk memanggil instansi terkait. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan teguran kepada pemilik lahan yang telah melakukan penambangan disekitar bangunan rumah sakit.
"Sebab penambangan ini akan berdampak pada abrasi dan bangunan rumah sakit. Makanya segera kita pastikan kepada dinasnya apakah sudah ditegur atau belum," bebernya.
Selain itu, lanjut dia, apabila kubangan terjadi akibat penambangan maka harus dipastikan apakah pemilik lokasi menimbun kembali kubangannya atau tidak. Sebab itu juga dapat membuat lokasi mudah longsor.
Baca juga: Kontrak 379 Honorer Sat Pol PP Muna Diperpanjang
Sementara itu, anggota DPRD Busel lainnya, La Hijira selaku Politisi Golkar menilai, pemindahan lokasi RSUD dari Kelurahan Masiri ke Kelurahan Bandar Batauga adalah sebuah kekeliruan. Harusnya, hal itu disampaikan ke DPRD. Sehingga ketika masyarakat bertanya DPRD dapat menjelaskan.
