Baca Juga: Kembalikan Marwah Lembaga, DPRD Sultra Wajibkan Prapembahasan RKA OPD
Padahal, menurutnya, masyarakat telah mengelola kawasan tersebut sejak sekitar 30 tahun lalu hingga berubah menjadi area persawahan produktif.
“Lahan kami digusur. Tanah yang sudah kami garap selama 30 tahun tiba-tiba diakui milik mereka. Padahal sebelumnya itu hanya hutan belantara yang kemudian kami buka dan jadikan sawah,” ujarnya, saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPRD Sultra.
Anti menjelaskan, penghentian aktivitas pengelolaan lahan membuat puluhan keluarga kehilangan sumber penghasilan utama.
Selama ini masyarakat menggantungkan kehidupan mereka dari hasil sawah yang berada di lokasi sengketa.
