Selain besaran nilai zakat fitrah, lanjutnya, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, MUI, Baznas, ormas Islam, Tokoh agama juga telah menetapkan besaran nilai infak Ramadan tahun ini.
"Untuk besaran infak disepakati Rp 5.000 per orang, sama dengan tahun lalu," terangnya.
Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunah.
Kata Alimuddin, zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang berhak menerima di masing-masing desa, sementara infaq di setor ke masing-masing KUA selanjutnya diberikan ke Kemenag untuk diteruskan ke Baznas Kolaka Utara.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Muna Barat Ditetapkan, Ini Besarannya
