Baca Juga: Bantah Pernyataan TNI AU, Warga Konsel Sebut Lahan Tak Ada Situs Peninggalan Jepang
Mereka berharap agar pihak pemerintah daerah, terutama Kabupaten Konawe Selatan, segera memberikan kejelasan terkait status tanah mereka dan mengungkapkan apakah ada unsur ilegalitas dalam penyerahan sertifikat kepada pendeta.
"Harapan kami adalah tanah ini bisa kembali menjadi milik masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak terkait dengan desa ini. Kami akan terus berjuang untuk tanah kami sampai titik darah penghabisan," tegas warga setempat dengan penuh semangat.
Sebelumnya diberitakan, TNI AU mengakui adanya klaim dari pihak warga terkait tanah seluas 274 hektar di Desa Rambu-Rambu Jaya. Namun, pihak TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer.
"Tanah yang dimaksud, menurut catatan sejarah, merupakan area yang telah digunakan sejak era penjajahan Jepang dan memiliki relevansi dengan penggunaan tanah untuk kepentingan pertahanan negara pasca kemerdekaan," ujar Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto, S.E., M.M. (A)
