"Saya tanya polisi yang kerja di lapangan itu, perintahnya sampai tanggal 15 Juli namun diperpanjang sampai 30 Juli 2024, Saya kira sudah selesai dan ditarik ternyata masih dilanjutkan penggusuran," katanya.

Baca Juga: Lahan Transmigrasi Warga Konsel Diduga Diserobot PT Marbaujaya, Lapor Polda, 6 Bulan Penyelidikan Dihentikan

Ia mengatakan, selama ia bermukim di wilayah tersebut tidak ada teguran atau peringatan sekalipun bahwa lahan itu merupakan milik Pemda.

"Sampai hari ini kita tidak pernah tau, Pemda punya tanah yang mana disitu, karena kalau memang ada tanah Pemda, yang namanya tanah Pemda itu jelas objek dan batasannya," ucapnya.

Menurutnya, terbitnya sertifikat yang dipegang Polda Sultra perlu dipertanyakan, bagaimana tidak, lahan sudah dikuasai warga, BPN menerbitkan sertifikat kepada pihak lain.