"Hal demikian sangat mempengaruhi psikologis para penggugat dalam merawat tanan tumbuh yang berada di dalam kebun, sehingga menjadi masalah dalam perkara ini karena terbitnya objek sengketa yang diterbitkan tergugat, menindih seluruhnya wilayah perkebunan milik para penggugat," jelasnya
Sehingga beralasan hukum penggugat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Kendari.
Sementara dikonfirmasi Telisi.id, Humas Polda Sulawesi Tenggara sampai saat ini belum memberikan tanggapan. (A)
Penulis: Erni Yanti
