Baca Juga: Penertiban Kawasan RTH di Kendari Tabrak Aturan
Sementara pada Kamis (7/9/2023) kemarin, Satpol PP Kota Kendari kembali melakukan penegasan penertiban kawasan RTH di Jalan Z.A Sugianto.
"Padahal kemarin sudah dibilang akan diberhentikan sementara, tapi mereka (Satpol PP Kota Kendari) datang lagi," ujarnya.
Hasman Dani, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari penyegelan bulan lalu. Dia mengatakan, pra penyegelan, telah ada beberapa lapak pedagang yang melakukan pembongkaran lapaknya secara mandiri.
Namun masih ada beberapa lapak yang hingga saat ini belum melakukan pembongkaran. Hal ini membuat Satpol PP Kota Kendari kembali melakukan penegasan kepada warga tersebut agar membongkar lapak miliknya sendiri dengan memberikan surat pernyataan bongkar sendiri dalam kurun waktu 14 hari dari penandatanganan surat pernyataan pembongkaran sendiri oleh pemilik bangunan.
