Terkait dengan hasil RDP beberapa minggu lalu, dia menjelaskan, hasilnya sebenarnya harus dipilah, antara sepanjang Jalan Z.A Sugianto dengan sepanjang Jalan Edi Sabara. Hasil dari RDP tersebut mengarah pada kawasan di sepanjang SPBU Tapak Kuda yang prosedurnya baru sampai pada tahap surat peringatan kedua.
Baca Juga: Satpol PP Kendari Kembali Tegaskan Pembersihan Kawasan RTH Jalan ZA Sugianto
Sementara di Jalan Z.A Sugianto, kata dia, permasalahannya sudah clear, mulai dari pemberitahuan, teguran peringatan hingga penyegelan. Sehingga pihaknya hanya melakukan tindak lanjutnya agar ada pemerataan di kawasan tersebut dengan memberikan penegasan agar bangunan yang belum dibongkar segera dibongkar dalam kurun waktu yang ditentukan.
"Ini kan yang lain sudah bongkar. Jadi saya harapkan kepada teman-teman yang lain dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran," ungkapnya.
Hasman Dani mengungkapkan, tindakan pada kawasan RTH di kawasan Tapak Kuda baru akan dilanjutkan setelah pihaknya mendapatkan perintah selanjutnya. (A)
