Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan, saat diringkus, di dalam rumahnya polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 14,19 gram dan ganja 1,78 gram, yang disimpan di atas tempat tidur kamar MN.
Kepada polisi, lanjut Fakih, pelaku MN mengaku mendapatkan paket sabu dan ganja itu dari seseorang bernama DUL (DPO), ia membeli di Jalan Rangkah Surabaya, pada Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Buru Pengendali 75 Kg Sabu, Oknum TNI AD Dipastikan Dipecat
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (B)
