Dirut Walhi Sultra, Andi Rahman mengatakan, PT WIN secara masif melakukkan aktivitas pengerukan ore nikel di sumber mata air warga, hingga terjadi pencemaran air bersih dan air laut.
Hal ini menyebabkan nelayan dan perempuan nelayan suku Bajo yang ada di Desa Torobulu terancam keberadaannya dan kehilangan wilayah kelola mereka.
"Hasil tangkap nelayan yang sebelumnya mampu untuk menutupi kebutuhan harian para nelayan, kini tidak lagi mampu untuk menyokong sumber kehidupan harian akibat tercemarnya laut Torobulu," katanya.
Baca Juga: BPN Kendari Diduga Lakukan Mal Administrasi Atas Pemblokiran Sertifikat Milik Warga
Sementara itu, Kepala bidang PTSP Joni Fajar mengatakan, diverifikasi dulu dilapangan dan jika dicek terbukti ada pelanggaran, maka kemungkinan besar bisa dicabut izin usaha tambang (IUP) PT. WIN.
