Ia menjelaskan, perubahan warna pelat kendaraan tersebut agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dapat berjalan lebih efektif.
"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," ujar Ramadhan.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.
Baca Juga: Terungkap, 4 Produsen Besar Kuasai Pasar Minyak Goreng di Indonesia
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yaitu sebagai berikut:
