TKA yang bekerja di Indonesia itu digaji USD 1.500 perbulannya. Dari total tersebut jika dikurskan Rp 14.000 maka gaji TKA senilai Rp 21 juta perbulannya untuk setiap orang TKA.
Dari gaji yang diterima, maka akan mendapatkan pajak yang harus mereka keluarkan adalah 20 persen sesuai PPh 21 yaitu Rp 4,2 juta.
Kalau 500 TKA ini menggunkan visa kunjungan maka kerugian negara semakin besar, misalnya dari total pajak yang dikenakan dikali dengan jumlah TKA yang masuk, contoh Rp 4,2 juta (total pajak) dikali 500 orang TKA harusnya negara dapatkan adalah Rp 2,1 miliar perbulannya.
Baca juga: Soal Izin Masuk 500 TKA, Ketua DPRD dan Gubernur Ali Mazi tak Satu Suara
Bagaimana sikap DPRD untuk memastikan masalah tersebut tidak lagi terjadi?
