Dewa memaparkan, aspek pengamanan wilayah operasi meliputi pegawai, aset, sarana dan prasarana, jalur distribusi, dokumen dan pengamanan akses jalan di sekitar lokasi operasional merupakan hal yang krusial bagi Antam untuk memberikan jaminan keamanan dalam menjalankan roda operasional perusahaan secara optimal.
Tempat yang sama, Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Polisi Teguh Pristiwanto menyambut baik kerjasama pengamanan wilayah operasi Antam di UBPN Konawe Utara yang merupakan Obvitnas.
Baca Juga: Banyak Tambang Galian C di Kolaka Timur Belum Miliki Izin
“Kami menyambut baik sinergi ini. Oleh karena itu, dalam rangka kegiatan pengamanan, Antam perlu secara kontinyu berkoordinasi dengan pihak Polda. Bila ada temuan lapangan, agar dikoordinasikan secara cepat agar bisa dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Sinergi yang dilakukan Antam dengan Polda Sulawesi Tenggara ini merupakan salah satu implementasi Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menjadi penetapan UBPN Konawe Utara sebagai Objek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
