Baca juga: Tiga TKA Asal Tiongkok Ditangkap Massa Aksi

"Namun berdasarkan Permenkumham, nomor 11 tahun 2020 pada pasal 4 yang bersangkutan adalah subjek pasal 4. Di mana orang asing pemegang izin tinggal kunjungan, yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang diberikan izin tinggal terpaksa secara otomatis. Tanpa mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi," sambungnya.

Sehingga Zhang Jintao, telah diamankan pihak Imigrasi Kendari. Menunggu pihak sponsor WNA tersebut dapat menunjukan bahwa, sponsor tersebut benar-benar menjadi penjamin selama Zhang di Indonesia.

"Dua orang lainnya yang inisial SM (46), SW (38) merupakan WNI. Untuk SM berdasarkan KTP berasal dari Medan, sedangkan SW berasal dari Kota Batam," ujar Hajar Aswad.

Diketahui juga bahwa SW telah lama tinggal di Konawe.