Diungkapkan, rencana aksi pertama yaitu analisis situasi dalam penentuan lokasi prioritas desa dan kelurahan untuk penanganan stunting dan rencana aksi kedua yaitu analisis pemetaan program dan kegiatan serta sub kegiatan terkait stunting di Kabupaten Buton Utara sudah selesai dilaksanakan.

Disebutkan, pada tahun 2023 berdasarkan analisis situasi yang sudah dilaksanakan, serta telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 211 tahun 2022 sebanyak 20 desa dan 7 kelurahan yang terbesar di lima kecamatan menjadi lokus stunting, kecuali Kecamatan Wakorumba Utara.

Selain itu, kata Ridwan Zakariah, berdasarkan hasil pemetaan program dan kegiatan pada rencana aksi kedua, bahwa jumlah alokasi untuk penanganan stunting tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp 16 miliar yang bersumber dari APBD, dengan alokasi ini diharapkan ada progres yang signifikan dalam upaya penurunan stunting di Buton Utara.

Baca Juga: Ajukan Dispensasi, Ratusan ABG di Surabaya Kebelet Nikah

"Pemetaan ini juga menjadi dasar untuk penyusunan anggaran tahun 2023 termasuk alokasi dana desa dalam program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Buton Utara," tandasnya.