Air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia, yang jika tidak ada atau masyarakat kesulitan mengakses akan menimbulkan dharar (bahaya). Maka Islam menetapkan bahwa air adalah kepemilikan umum, yang pengelolaannya dilakukan oleh negara dan keuntungannya dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

Sebagaimana Rasulullah saw.bersabda,”Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).  

Kapitalisme meniscayakan masifnya pembangunan namun  berparadigma liberalisme. Sebab dampak negatifnya tidak masuk dalam perhitungan di antaranya pasti bencana gobal terkait air. Pembangunan infrastruktur yang jorjoran dan abai terhadap keseimbangan ekosistem  saat ini saja sudah membuat lahan hijau atau bukaan lahan makin berkurang teralih fungsi.

Baca Juga: KDRT dan Subordinasi Laki-Laki

Bersamaan dengan itu, praktik deforestasi yang abai terhadap konservasi pun berlangsung nyaris tanpa bisa dikendalikan. Akhirnya sumber daya tanah kehilangan daya ikat atas air sehingga bencana kekeringan dan banjir bergantian melanda seluruh negeri.