Sejumlah tokoh yang disebut turut memprakarsai pendirian pesantren tersebut di antaranya Ketua GUPPI saat itu, H. Muhtarom, SH, bersama Mayjend TNI Purn. H. Edy Sabara, Drs. KH. Baedhawie, Drs. H. Madjid Yoenoes, H. Karim Aburaera, SH, Drs. H. Djalante P, dan Ir. H. Muh. Saleh.
Sejak awal berdiri, Yayasan Pesantren Ummusshabri mengelola lahan seluas sekitar 7 hektare atau 72.109 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Menurut pihak yayasan, dasar pengelolaan lahan diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 130 Tahun 1993.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan tanah milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara kepada Pimpinan Pesantren Ummusshabri Kendari untuk dimanfaatkan dan dipelihara sebagaimana mestinya demi pengembangan pesantren.
