Prinsip ekonomi Islam tidak menghendaki tabzdir, sebaliknya harta harus dialokasikan secara wajar. Prinsip tersebut adalah asal dari pembentukan karakter orang untuk menjadi konsumen yang cerdas. Tentu ketika orang menjalankan perannya sebagai konsumen harus bersikap bijaksana, selektif memilih barang konsumsi, mulai dari menilai kualitas, menimbang kuantitas hingga pada harga berapa barang tersebut pantas dikonsumsi atau dinikmati.
Artinya, konsumsi itu dilakukan berdasarkan pada pemenuhan kebutuhan, bukan keinginan.
Satu lagi, perilaku konsumsi yang berakibat pada isu kelangkaan dan mahalnya harga suatu barang akan bisa mendorong keresahan, biasanya disebut panic buying.
Ini adalah tantangan kita untuk bagaimana menjadi konsumen yang penuh pertimbangan, ketika isu kelangkaan dan hal yang mendukungnya mencuat jangan sampai membuat kita tergesa-gesa menentukan barang kebutuhan apalagi sampai menimbun barang, sungguh orang yang tergesa-gesa itu mendapat pengaruh dari setan.
