Baca Juga: Ini Alasan Dugaan Pelanggaran PSL di Tanjung Pinang Dihentikan Bawaslu Muna Barat

Sementara untuk besaran zakat mal di tahun 2023 dibagi atas emas murni 23 gram besaran zakat mall senilai Rp 2,5 juta sedangkan emas murni 22 gram besaran zakat mal senilai Rp 1.955.000.

Dengan penetapan besaran zakat yang ditetapkan, masyarakat diimbau untuk membayar zakat pada amil zakat di desa masing-masing yang diawasi oleh Baznas kabupaten. Hal ini agar pembayaran zakat dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat.

Adapun pemanfaatan zakat akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. (B)

Penulis: Putri Wulandari