Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Zul pada Desember 2019, setelah ia dinyatakan bersalah sebagai perantara pengedaran narkotika.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya membayanginya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
