14 Ribu ASN dan Guru di Nusa Tenggara Timur Segera Terima THR Idul Fitri

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 12 April 2023
0 dilihat
14 Ribu ASN dan Guru di Nusa Tenggara Timur Segera Terima THR Idul Fitri
BKD Nusa Tenggara Timur akan mencairkan uang Rp73 miliar untuk THR ASN dan guru. Foto: Ist.

" Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) siap membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan guru. Uang yang disiapkan untuk membayar THR itu berjumlah sekitar Rp73 miliar "

KUPANG, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) siap membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan guru. Uang yang disiapkan untuk membayar THR itu berjumlah sekitar Rp73 miliar.

Kepala BKD Nusa Tenggara Timur, Zakarias Moruk mengatakan, uang Rp73 miliar itu akan dibayarkan kepada 14 ribu ASN dan guru-guru SMA dan SMK sederajat di provinsi tersebut.

Moruk menjelaskan, saat ini masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sedang menyiapkan dokumen untuk bisa diajukan ke BKD.

Baca Juga: THR ASN Konawe Kepulauan Cair Minggu Ini

Untuk pembayaran THR kata dia, sesuai dengan PP 15 Tahun 2023 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan-tunjangan lainnya yang melekat sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Pemprov menargetkan proses penyaluran THR bagi ASN sudah bisa disalurkan pada H-3 Idul Fitri 1444 H (2023) sehingga masyarakat juga bisa menggunakan THR yang ada untuk keperluan lainnya selama liburan idul fitri," katanya, Rabu (12/4/2023).

Diharap agar para kepala BKD di 22 kabupaten/kota segera melakukan proses pembayaran THR, sehingga bisa dinikmati oleh para ASN.

Sementara itu Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, komponen THR ANS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: THR ASN Muna dan Muna Barat Rp 32 Miliar

Dia menjabarkan komponen THR ANS dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi instansi pemerintah daerah pegawainya diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai arahan dari Menteri Keuangan RI," kata Laiskodat. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga