15 Daerah di Sultra Masuk Level 3 PPKM, Sisanya Level 2, Apa Bedanya?

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 26 Juli 2021
0 dilihat
15 Daerah di Sultra Masuk Level 3 PPKM, Sisanya Level 2, Apa Bedanya?
Mendagri, Tito Karantina. Foto: Repro Sindonews

" 15 Daerah di Sulawesi Tenggara masuk kategori Level 3, terkait penerapan PPKM. "

KENDARI, TELISIK.ID - 15 Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori Level 3, terkait penerapan PPKM.

Sedangkan 2 daerah lainnya masuk kategori Level 2.

PPKM diperpanjang 26 - 2 Agustus 2021 berdasarkan Imendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

15 Daerah yang masuk kategori level 3 yakni:

  1. Kab. Bombana
  2. Kab. Buton Tengah
  3. Kab. Buton Utara
  4. Kab. Kolaka
  5. Kab. Kolaka Timur
  6. Kab. Kolaka Utara
  7. Kab. Konawe
  8. Kab. Konawe Kepulauan
  9. Kab. Konawe Selatan
  10. Konawe Utara
  11. Kota Baubau
  12. Kota Kendari
  13. Kab. Muna
  14. Kab. Muna Barat
  15. Kab. Wakatobi

Baca juga: Inspektorat Sultra Dukung Kota Kendari Sebagai Kota Bebas Pungli

Baca juga: PPKM di Kendari Kembali Diperpanjang, Cek 16 Aturan Barunya

Sedangkan untuk PPKM Level 2:

1. Kab. Buton

2. Kab. Buton Selatan

Lantas apa beda Level 2 dan Level 3?

Berdasarkan indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berikut perbedaan Level 2 dan Level 3:

Level 2

Angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Angka kematian akibat COVID-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3

Angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Angka kematian akibat COVID-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga