KENDARI, TELISIK.ID - 15 Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori Level 3, terkait penerapan PPKM.

Sedangkan 2 daerah lainnya masuk kategori Level 2.

PPKM diperpanjang 26 - 2 Agustus 2021 berdasarkan Imendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

15 Daerah yang masuk kategori level 3 yakni:

  1. Kab. Bombana
  2. Kab. Buton Tengah
  3. Kab. Buton Utara
  4. Kab. Kolaka
  5. Kab. Kolaka Timur
  6. Kab. Kolaka Utara
  7. Kab. Konawe
  8. Kab. Konawe Kepulauan
  9. Kab. Konawe Selatan
  10. Konawe Utara
  11. Kota Baubau
  12. Kota Kendari
  13. Kab. Muna
  14. Kab. Muna Barat
  15. Kab. Wakatobi

Baca juga: Inspektorat Sultra Dukung Kota Kendari Sebagai Kota Bebas Pungli