KENDARI, TELISIK.ID - 15 Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori Level 3, terkait penerapan PPKM.
Sedangkan 2 daerah lainnya masuk kategori Level 2.
PPKM diperpanjang 26 - 2 Agustus 2021 berdasarkan Imendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
15 Daerah yang masuk kategori level 3 yakni:
- Kab. Bombana
- Kab. Buton Tengah
- Kab. Buton Utara
- Kab. Kolaka
- Kab. Kolaka Timur
- Kab. Kolaka Utara
- Kab. Konawe
- Kab. Konawe Kepulauan
- Kab. Konawe Selatan
- Konawe Utara
- Kota Baubau
- Kota Kendari
- Kab. Muna
- Kab. Muna Barat
- Kab. Wakatobi
Baca juga: Inspektorat Sultra Dukung Kota Kendari Sebagai Kota Bebas Pungli
