18 Ruko Pasar Lacaria Akan Segera Difungsikan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 09 Desember 2019
0 dilihat
Deretan tuko yang terletak di Pasar Lacaria Lasusua. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Setelah komunikasi dengan pimpinan kami bersama Disdag langsung konsultasi Kabag Hukum kemudian kas pemerintahan provinsi, alhamdulillah dari aspek regulasinya sudah clear. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kolut, akan segera memfungsikan 18 rumah toko (Ruko) yang berada di Pasar Lacaria Lasusua.
Baca Juga: Polres Buton Tangkap Begal di Gunung Teletabis
Kepala Dinas Perdagangan Kolut, Rizal Natsir, S.Pd.,M.Si mengungkapkan, pihaknya bersama Bapenda telah melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum untuk melakukan kajian ulang atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi dimana di dalam Perda tersebut tidak mencantumkan nominal nilai sewa ruko pertahunnya.
"Memang dalam Perda tersebut tidak dicantumkan nominal untuk ruko kecuali lapak atau kios yang berada di belakang ruko. Kan tidak bisa jalan kalau begini. Akhirnya kami usulkan untuk bertemu dengan Kabag Hukum agar dilakukan revisi lembaran yang menyangkut nilai kontrak ruko. Alhamdulillah semua sudah selesai sampai ke provinsi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini paling tidak 2020 ruko tersebut sudah bisa difungsikan," terang Rizal kepada Telisik.id, Senin (9/12/2019).
Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Kolut, M. Ahdan Alwi mengungkapkan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan bupati dan merespon baik usulan tersebut.
"Setelah komunikasi dengan pimpinan kami bersama Disdag langsung konsultasi Kabag Hukum kemudian kas pemerintahan provinsi, alhamdulillah dari aspek regulasinya sudah clear," ungkap Alwi.
Kata Alwi, pihaknya saat ini telah membuka pendaftaran calon penyewa ruko dan pendaftarnya membludak.
"Kami akan seleksi dan membenahi fasilitas yang belum tersedia misalnya instalasi air bersihnya," tambahnya.
Baca Juga: Sempat Buron, Eks Bupati Kolaka Ditangkap Kejagung
Saat dikonfirmasi terkait besaran nilai kontrak ruko pertahunnya, menurutnya, pihak Bapenda belum menetapkan besaran nilai kontrak ruko.
"Kalau berdasarkan regulasi awal terkait besaran harga kios yang berada di belakang ruko, maka hitungannya untuk sewa ruko pertahunnya berkisar Rp 30 juta," katanya.
Harga tersebut dianggap cukup memberatkan, sehingga perlu meminta pertimbangan bupati.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani