KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kolut, akan segera memfungsikan 18 rumah toko (Ruko) yang berada di Pasar Lacaria Lasusua.

Baca Juga: Polres Buton Tangkap Begal di Gunung Teletabis

Kepala Dinas Perdagangan Kolut, Rizal Natsir, S.Pd.,M.Si mengungkapkan, pihaknya bersama Bapenda telah melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum untuk melakukan kajian ulang atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi dimana di dalam Perda tersebut tidak mencantumkan nominal nilai sewa ruko pertahunnya.

"Memang dalam Perda tersebut tidak dicantumkan nominal untuk ruko kecuali lapak atau kios yang berada di belakang ruko. Kan tidak bisa jalan kalau begini. Akhirnya kami usulkan untuk bertemu dengan Kabag Hukum agar dilakukan revisi lembaran yang menyangkut nilai kontrak ruko. Alhamdulillah semua sudah selesai sampai ke provinsi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini paling tidak 2020 ruko tersebut sudah bisa difungsikan," terang Rizal kepada Telisik.id, Senin (9/12/2019).

Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Kolut, M. Ahdan Alwi mengungkapkan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan bupati dan merespon baik usulan tersebut.