MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bergerak cepat menyikapi laporan masyarakat yang menyangkut tindak pidana.

Terkait aduan Front Pembela Rakyat Bersatu (FPRB) menyangkut kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi, operasional dan dana reses 20 anggota legislatif (Aleg) Muna Barat (Mubar) tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, korps Adhyaksa itu langsung melayangkan panggilan terhadap Inspektorat.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari staf Inspektorat Mubar, 20 anggota DPRD telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan tersebut ke Kas Daerah (Kasda). Pengembalian dilakukan secara berangsur (cicil) dengan nominal beragam.

Baca juga: Mesin ATM Bermasalah Saat Setor Tunai, Uang Nasabah BCA Ruteng Raib Diambil Orang

Baca juga: Dugaan Pengadaan Lahan Munjul Fiktif, Eks Sekda DKI Sri Haryati Diperiksa