3 Karyawan Pangkalan Gas Ditangkap Diduga Oplos Gas Bersubsidi ke Non Subsidi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 10 Agustus 2023
0 dilihat
3 Karyawan Pangkalan Gas Ditangkap Diduga Oplos Gas Bersubsidi ke Non Subsidi
Ketiga tersangka pengoplosan gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg diamankan petugas kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, mengungkap adanya dugaan kasus oplosan gas di Jalan Masjid, Dusun 5, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, mengungkap adanya dugaan kasus oplosan gas di Jalan Masjid, Dusun 5, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi dan tabung gas 12 Kg non subsidi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengakui, adanya penangkapan tiga orang pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi.

"Tiga orang pelaku diamankan, mereka adalah MN, RSB dan BM," kata Hadi Wahyudi, Kamis (10/8/2023) siang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 71 Ton Solar, 9 Orang Diamankan

Diakui Hadi, saat ini kepolisian sedang melakukan sedang fokus terkait kelangkaan gas subsidi 3 Kg.

"Jadi, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan pengoplosan gas subsidi itu. Ini untuk kepentingan masyarakat," terangnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun menambakan, penggerebekan dan pengungkapan itu terjadi berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Jika tidak ada informasi dari masyarakat, kami tidak akan bisa masuk ke lokasi," ungkapnya.

Pengungkapan dilakukan Selasa 8 Agustus 2023, adapun yang digerebek yaitu pangkalan gas bertuliskan Alysia Rivanola Amelia.

"Saat kami melakukan penggrebekan, ditemukanlah praktik pengoplosan itu. Di mana ketiga orang ini mengoplos gas 3 Kg dan dimasukkan ke tabung gas ke 12 Kg," ucapnya.

Baca Juga: Kepala Sekretariat Kompolnas Brigjen Musa ke Polda Sumatera Utara di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan Anggota Polisi

Dari lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 160 tabung gas elpiji ukuran 12 kyg non subsidi, 30 tabung gas elpiji 3 Kg dalam keadaan kosong, 58 tabung gas 12 Kg dalam proses pengisian, 137 elpiji 3 Kg dalam proses pengisian.

"Praktik ini sudah berjalan 6 bulan dengan kalkulasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah," tuturnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Teddy Marbun mengaku, ketiga pria yang diamankan itu adalah pegawainya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan praktek pengoplosan dengan sadar.

"Kami juga sedang memburu pemiliknya dan mandor dari ketiganya. Pelaku dikenakan pasal 55 dari pasal Undang-Undang tentang Minyak dan Gas dengan hukuman mininal 5 tahun penjara," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga