3 Perampok Anak di Bawah Umur Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 20 Oktober 2022
0 dilihat
3 Perampok Anak di Bawah Umur Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba
Ketiga pelaku ketika diamankan petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru Polrestabes Medan. Foto: Humas Polsek Medan Baru

" Tiga terduga pelaku perampokan handphone terhadap anak di bawah umur, diamankan Polsek Medan Baru dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Tiga terduga pelaku perampokan handphone terhadap anak di bawah umur, diamankan  Polsek Medan Baru dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Kamis (20/10/2022).

Adapun ketiga pelaku yang diamankan, yakni Nico Adinata Panjaitan alias Nico (23), Suhada Syahputra alias Putra (23) warga Kelambir V, Kabupaten Deli Serdang dan Angga Davodan Syahputra (23) warga Jalan Setia Luhur, Gang Rumput Kota Medan.

Ketiganya menjambret atau merampok handphone milik pelajar bernama Gisella Dea Calista di Jalan Sei Batu Rata Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan, telah mengamankan tiga terduga  pelaku perampokan yang meresahkan. Mereka menjambret handphone iPhone Promax 13 milik korban.

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Ini Dilapor OJK, Klaim Asuransi Ahli Waris Tak Dicairkan

"Ketiga pelaku diamankan atas laporan korban, kejadian perampokan itu terjadi di Agustus 2022. Kami amankan ketiga pelaku berdasarkan adanya sejumlah bukti dan saksi yang kami miliki," ungkap Ginanjar Fitriadi.

Kapolsek mengaku, kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya usai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata, Kecamatan Medan Baru.

Saat korban menelepon, tiba-tiba sepeda motor dikendarai dua orang langsung memepet dan merampas handphone korban.

"Atas kejadian itu, korban melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/Medan Baru," terangnya.

Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

"Kami sudah lama memburu pelaku, menindaklanjuti laporan korban dan akhirnya baru ini bisa kami amankan," ucapnya.

Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Mereka ditangkap ditempat yang berbeda.

"Tersangka Nico dan Putra diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V, tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama tim dilapangan memburu mereka," tambahnya.

Baca Juga: Usai Dirampok, Mahasiswi Ini Juga Diduga Diperkosa

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.

"Sampai saat ini masih kami masih kembangkan perkara ini. Apakah ada pelaku lainnya," sambungnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku terungkap bahwa mereka telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus yang sama. Ada pun lokasi itu antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.

"Sudah sebanyak itu ketiga pelaku melakukan aksi perampokan, uangnya digunakan mereka untuk foya-foya dan narkoba. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga