4 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu Gagal Beredar di Sumut

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 19 April 2022
0 dilihat
4 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu Gagal Beredar di Sumut
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Empat sekawan akan mengantarkan narkoba jenis sabu itu kepada rekannya di Kota Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 4 sekawan, diduga terlibat dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai.

Adapun ke empat pria itu berinisial ES, BB, WA dan L. Mereka merupakan warga Kota Tanjung Balai. Dari ke empat pria ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram (Kg).

Informasi yang dihimpun, ke empat sekawan itu akan mengantarkan narkoba jenis sabu itu kepada rekannya di Kota Medan. Akan tetapi, belum sampai di tujuan, mereka keburu ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan itu kepada awak media, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Hasil Jual Narkoba Dipakai Persiapan Lebaran, Residivis Kembali Ditangkap

Baca Juga: Dalam Seminggu, Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Tempat Berbeda di Bombana

"4 orang itu masih dilakukan pengembangan. Memburu pengirim dan penerimanya, karena mereka mengaku disuruh oleh rekannya juga untuk diantar ke tempat rekannya juga," kata Hadi.

Penangkapan terhadap ke empat sekawan itu dilakukan polisi di daerah Tanjung Balai, Sabtu 15 April 2022 kemarin.

"Mereka di persangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga