Aduan Pelanggaran Netralitas ASN Kadis PMD Tidak Penuhi Syarat
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 19 Oktober 2020
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Rustam. Foto: Sunaryo/Telisik.
" Aduannya hanya sampai di kajian awal yang hasilnya tidak memenuhi syarat dan tidak ada dugaan pelanggaran. "
MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Muna, Rustam, diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Mantan Plt Kepala BKPSDM itu diadukan karena diduga terlibat politik praktis.
La Ode Pono Wuna, Ketua Panwascam Parigi membenarkan adanya aduan yang masuk pada 9 Oktober lalu. Dimana, Rustam diduga melanggar netralitas ASN.
Rustam diadukan karena melakukan orasi di hadapan warga di salah satu posko pemenangan Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi yang dibuktikan dengan rekaman audio visual dan video berdurasi sekitar 1 menit.
Dari aduan itu, Panwascam melakukan kajian awal pada 10 Oktober. Hasilnya, aduan tidak bisa diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat pelanggaran.
"Aduannya hanya sampai di kajian awal yang hasilnya tidak memenuhi syarat dan tidak ada dugaan pelanggaran," kata La Pono Wuna, Senin (19/10/2020).
Baca juga: DPT Pilkada Sultra 622.628 Pemilih, Ini Rinciannya
Sementara itu, Rustam menampik bila dikatakan melakukan orasi politik di salah satu posko pemenangan Paslon. Katanya, saat itu ia hadir di posko setelah mendapatkan telepon dari warga terkait adanya keramaian yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan keributan. Ia pun datang bersama Polisi, Babinsa dan Camat Parigi, La Kiama.
"Saya hanya mengimbau agar tetap mematuhi prokes dan menjaga kamtibas," kata Rustam.
Rustam pun tak mempersoalkan bila ada yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan di posko kala itu. Toh, kalau mau melaporkan dirinya di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dia mempersilakan.
"Silakan saja laporkan. Saya siap hadapi," tegasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali