Bantu Rekan Wanita, 4 Mahasiswa Teknik UHO Kendari Malah Aniaya Senior

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 23 September 2023
0 dilihat
Bantu Rekan Wanita, 4 Mahasiswa Teknik UHO Kendari Malah Aniaya Senior
Empat mahasiswa Teknik UHO, ditahan polisi diduga menganiaya senior dikampus. Foto: Ist.

" Empat mahasiswa dari Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap seorang senior "

KENDARI, TELISIK.ID - Empat mahasiswa dari Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap seorang senior. Kejadian itu setelah mereka mencoba membantu seorang rekan wanita.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, penahanan ini terjadi pada Jumat, (22/9/2023). Penyelidikan ini bermula dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor 229 pada 19 Juli 2023 dan Sprindik nomor 259 pada 24 Juli 2023, dua bulan lalu.

Ke empat tersangka yang ditahan H (21), mahasiswa, dengan alamat di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamtan, Wuawua, Kota Kendari. MAE (20) mahasiswa, dengan alamat di Jalan Kontukomwuna, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Baca Juga: Residivis Kembali Edar Sabu, Ngaku Disuruh Abang dalam Lapas Kendari

LMS (23) mahasiswa, dengan alamat di Jalan Durian, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. S (21) tahun, mahasiswa, dengan alamat di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah warkop di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban dari tindak pidana ini adalah seorang mahasiswa bernama LMA (23) yang tinggal di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamtan Kadia, Kota Kendari.

Kronologi kejadian ini dimulai ketika salah satu tersangka, yang merupakan adik tingkat korban di UHO, meminta bertemu korban untuk mendapatkan penjelasan terkait insiden sebelumnya yang melibatkan seorang perempuan berinisial WOW yang merupakan teman tersangka. Namun, pertemuan tersebut berujung pada pengeroyokan terhadap korban, tanpa penggunaan alat. Korban berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka H dan dianiaya kembali.

Penahanan keempat tersangka itu dimulai dengan penyerahan diri mereka kepada pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, bukti yang cukup ditemukan sehingga mereka dijadikan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Kendari.

Baca Juga: Satpam BTN Baruga Nusantara Diduga Lecehkan Penghuni, Polisi Buru pelaku

Para tersangka dihadapkan pada pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Motif dari tindakan mereka diduga adalah rasa sakit hati karena pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan junior mereka di Fakultas Teknik UHO.

Salah satu mahasiswa Teknik UHO yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan perasaannya, "Sebenarnya lamami itu, tapi saya kaget pas malamnya sudah ditahan di Polresta," ucapnya kepada Telisik.id.

Hingga saat ini, Telisik.id terus berupaya menghubungi pihak kampus dan pihak berwenang, namun belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga