Bawaslu Muna Barat Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 08 November 2024
0 dilihat
Sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Muna Barat terus mewarning ASN terkait netralitas. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang diselenggarakan serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat terus mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, bersih, dan bermartabat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang diselenggarakan serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat terus mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, bersih, dan bermartabat.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Muna Barat, LM Karman, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas penting sesuai dengan amanat Undang-Undang untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan dengan adil.
Salah satu fokus utama Bawaslu adalah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN, yang sangat rentan terpengaruh dalam pelaksanaan pilkada.
Baca Juga: Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Buton Selatan Capai 95,5 Persen
“Kami berharap ASN lebih mengutamakan pelayanan publik yang bebas dari kepentingan politik. ASN memang dijamin hak pilihnya, namun mereka harus tetap menjaga netralitas, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sosialnya,” ujar Karman, Jumat (8/11/2024).
Menurut data dari Bawaslu RI, Provinsi Sulawesi Tenggara berada di urutan ketiga dalam hal penanganan netralitas ASN di 17 kabupaten/kota yang ada di wilayah ini, sehingga isu ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Muna Barat.
Karman mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa ASN yang diduga melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada Muna Barat 2024.
Beberapa kasus sudah diproses dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Namun, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh BKN.
“Bawaslu berfungsi sebagai penyelenggara pemilu yang memberikan rekomendasi, sedangkan BKN yang akan menentukan sanksi terhadap ASN yang melanggar,” jelas Karman.
Ia mengingatkan seluruh ASN, terutama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menjaga diri dan memastikan bawahannya tetap berhati-hati selama tajapan pilkada.
Bawaslu juga telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terkait dengan proses kampanye dan saat ini sedang melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Proses penanganan pelanggaran netralitas ASN, kata Karman, terbagi menjadi dua jalur, yakni pidana dan kode etik. Jika terbukti ada pelanggaran, kedua proses ini akan berjalan bersamaan.
“Jika proses pidananya tidak terpenuhi, maka proses netralitas akan tetap diproses. Kami selalu berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan kasus,” jelasnya.
Baca Juga: 250 Pemilih Pemula di Baubau Belum Lakukan Perekaman E-KTP
Bawaslu juga mengingatkan ASN untuk tetap menjaga sikap netral, baik di media sosial maupun di kehidupan publik.
Pemerintah Daerah Muna Barat telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan bahwa seluruh pihak terlibat dalam pilkada mendatang menjalankan proses dengan penuh tanggung jawab.
Karman berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat, Pilkada 2024 di Muna Barat dapat menciptakan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat, yang tidak hanya substantif tetapi juga sesuai dengan prosedur yang berlaku. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS