MUNA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Muna 2024.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap lima komisioner KPU, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: Perusahaan di Kolaka Diminta Patuhi Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 untuk Berdayakan Penduduk Lokal

Bawaslu kemudian memutuskan untuk meneruskan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memiliki kewenangan untuk menilai pelanggaran kode etik.