MUNA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sedang memproses laporan terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna).

Laporan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pembagian uang oleh beberapa oknum pejabat, termasuk kepala desa, lurah, dan pejabat eselon III.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan kini sedang berjalan. “Laporannya sementara diproses,” kata Mustar, Jumat (7/12/2024).

Baca Juga: Bachrun Labuta Hadiri Panggilan Bawaslu Muna, Kuasa Hukum Sebut Laporan Sampah

Baca Juga: Tim Paslon Gubernur Sultra LA-IDA Siap Gugat Hasil Pilgub ke MK