Begini Hukum Kurban Atas Nama Anak

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 24 Juni 2023
0 dilihat
Begini Hukum Kurban Atas Nama Anak
Ibadah kurban merupakan salah satu hal yang dianjurkan saat hari raya Idul Adha. Foto: Repro Id.theasianparent.com

" Ibadah kurban pada dasarnya ditujukan untuk orang yang masih hidup, sudah baligh, berakal, dan memiliki kelapangan harta atau mampu "

KENDARI, TELISIK.ID - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim saat hari raya Idul Adha. Banyak orang tua yang bermaksud mengajarkan ibadah tersebut dengan berkurban atas nama sang anak.

Dilansir dari Haibunda.com, menurut Majelis Pembinaan Kader (MPK) Pimpinan Pusat 'Aisyiyah (PPA), ustadzah Lailatis, ibadah kurban pada dasarnya ditujukan untuk orang yang masih hidup, sudah baligh, berakal, dan memiliki kelapangan harta atau mampu. Sementara itu, anak-anak tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

"Maka untuk anak-anak sebenarnya tidak ada kewajiban berkurban, karena tidak memiliki kelapangan harta," katanya.

Meski begitu, Lailatis mengatakan jika orang tua ingin berkurban mengatasnamakan anaknya, tetap diperbolehkan untuk tujuan mendidik anak.

Baca Juga: Panduan Ibadah Kurban dari MUI, Cegah Penyembelihan Hewan Berpenyakit

Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Hewan Kurban yang Sah

Dikutip dari Suara.com-jaringan Telisik.id, pendapat serupa diutarakan oleh beberapa ulama yakni Malik, Ahmad dan beberapa ulama lainnya yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Hadis Riwayat (HR) Nabi juga mengatakan bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor domba dan ketika menyembelih salah satunya, Nabi berucap, "Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah). (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga