Begini Hukum Sambung Bulu Mata Menurut Syariat Islam
Sasmiraza, telisik indonesia
Kamis, 29 April 2021
0 dilihat
Tren tanam bulu mata atau yang lebih dikenal dengan eyelash extension saat ini sudah tidak asing lagi bagi kita, khususnya para wanita. Foto: Repro aladokter.com
" Sebagian besar pendapat tidak memperbolehkan, tapi kalau benar-benar mau mengikuti ajaran agama memang sama sekali dilarang "
KENDARI, TELISIK.ID - Tren tanam bulu mata atau yang lebih dikenal dengan eyelash extension saat ini sudah tidak asing lagi bagi kita, khususnya para wanita.
Tidak sedikit wanita yang menghabiskan waktu dan biaya untuk dapat memiliki bulu mata yang panjang dan lentik.
Eyelash extension merupakan perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata.
Metode yang digunakan adalah dengan extention atau menyambungkan. Penggunaannya dengan cara memasangkan bulu mata satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum sambung bulu mata menurut pandangan islam?
Salah satu guru mengaji di salah satu pondok pesantren di Kota Kendari, Zahwa mengatakan, hukum sambung bulu mata dalam islam adalah haram (tidak diperbolehkan).
"Sebagian besar pendapat tidak memperbolehkan, tapi kalau benar-benar mau mengikuti ajaran agama memang sama sekali dilarang," ujar Zahwa, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Jadi Kru KRI Nanggala 402, Keluarga Berharap Serda Mes Guntur Ari Prasetyo Ditemukan
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW seperti dikutip dari okezone.com, sebagai berikut:
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Ketika menjelaskan hadis di atas, Imam An-Nawawi mengatakan: "Al-washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan Al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.
Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat." (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi 14:103).
Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.
Baca Juga: Lansia Hilang Saat Mancing di Sungai
Ditinjau dari segi medispun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab risiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syariat.
Atas dasar keterangan di atas bahwa sambung bulu mata adalah termasuk mengubah ciptaan Allah untuk maksud kecantikan yang dikutuk oleh Allah SWT. (B)
Reporter: Sasmiraza
Editor: Haerani Hambali