SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Malang menangkap tiga jaksa gadungan di sebuah hotel di Jogyakarta. Para tersangka tersebut di antaranya, dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).
Kasatreskim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, para tersangka itu mengaku sebagai Kajari dan Staf kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
"Namun sampai dengan sekarang, korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya, para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang Kajari atau pegawai kejaksaan," jelasnya, Jumat (13/5/2022).
Mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini mengatakan dari pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2019.
Baca Juga: Pengiriman 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan, Ini Modusnya
