KENDARI, TELISIK.ID - Satpol PP Kota Kendari, mulai melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan reklame yang banyak menempel di sejumlah pohon, dan beberapa tempat yang tak sesuai.

Hal itu menindaklanjut surat himbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 lalu, terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Kendari.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani, selaku penanggungjawab.

Ia bersama tim dengan tanggap menurunkan dan menertibkan sejumlah APK yang bertebaran sebanjang jalan protokol Kota Kendari.

Baca Juga: Papan Reklame Raksasa Dinilai Resahkan Warga, Kasatpol PP Medan Angkat Bicara