Bingung Dapatkan Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah? Simak Caranya

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 04 Juli 2022
0 dilihat
Bingung Dapatkan Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah? Simak Caranya
Anak di luar pernikahan tetap bisa mendapatkan akta kelahiran yang merupakan hak semua anak. Foto: Repro Ibupedia.com

" Menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar nikah, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak "

JAKARTA, TELISIK.ID - Status anak di luar nikah merupakan salah satu masalah yang sering terjadi saat ini. Di mana anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat dalam peraturan perundang-undangan, sering kali diabaikan dalam mengurus data kependudukan sang anak.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang tua yang memiliki anak. Sebab hal itu adalah salah satu bentuk pemenuhan hak anak.

Akta kelahiran berfungsi agar anak bisa didaftarkan di Kartu Keluaraga (KK) dan dapat memiliki identitas kependudukan.

Maka saat anak baru lahir, penting bagi orang tua untuk segera membuat pencatatan akta kelahiran ini.

Namun, bagaimana dengan kasus kelahiran anak di luar nikah?

Mengutip dari Detik.com, menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar nikah, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Pemohon (orang tua dari anak luar kawin) mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau tes DNA.

Bagi yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Selanjutnya diterbitkan akta kelahiran yang di dalamnya bisa dicantumkan nama ayahnya. Dengan kata lain, penetapan pengadilan ini dijadikan dasar penerbitan akta kelahiran.

Baca Juga: 7 Cara Sederhana Tingkatkan Kecerdasan Anak

Jadi, jika ingin si anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan.

Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat pembuatan akta kelahiran bagi anak di luar kawin/nikah seperti dikutip dari Kompas.com:

1. Akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui

- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)

- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi

- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran).

2. Akta kelahiran anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui

Sesuai Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

1. Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut; dan

2. Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Baca Juga: 5 Artis Cantik yang Menjanda di Usia Muda, Ada Amanda Manopo

Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Di sejumlah daerah yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka anak juga akan langsung mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan.

Semua layanan kependudukan ini bisa diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga