Bukti Sitaan Perkara Tipikor di Blok Mandiodo Dilelang Kejati Sulawesi Tenggara
                
                    
Erni Yanti, telisik indonesia
 
                    Jumat, 08 Desember 2023
                    0 dilihat
                   
                    
                 
                
                
                
                
                                    
                        
                        
                            Kejati Sulawesi Tenggara lelang ore nikel barang bukti/barang sitaan perkara Tipikor Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo. Foto: Ist.
                        
                                      
                    
                        " Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, berhasil melaksanakan lelang ore nikel barang bukti/barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara "
                    
                 
                
                
                
                
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, berhasil melaksanakan lelang ore nikel barang bukti/barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut, sesuai dengan surat nomor: PR-44/P.3.3/L.3/12/2023, pada Kamis (7/12/2023) bertempat di Kantor KPKNL Kendari.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan difasilitasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Video: Kejati Sultra Didesak Periksa Owner PT Cinta Jaya Soal Kasus Blok Mandiodo
  
 Baca Juga: Kepastian Hukum Kasus Blok Mandiodo Konawe Utara Dipertanyakan, Bagaimana Nasib Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Proses lelang ore nikel barang bukti/barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo berhasil dilaksanakan dengan perincian jumlah barang bukti/barang sitaan yang dilelang 126.727,90 MT (458 dome).
"Nilai lelang sejumlah Rp 42.317.000.000 dengan pemenang lelang PT Anugerah Mining Indonesia," ungkap Asintel Kejati Sulawesi Teggara, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang  
bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
 
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS