Bunga Pinjaman Tak Disoal, Pekerjaannya Harus Libatkan Masyarakat

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 22 September 2021
0 dilihat
Bunga Pinjaman Tak Disoal, Pekerjaannya Harus Libatkan Masyarakat
Anggota DPRD Muna, Syukri (kanan). Foto: Sunaryo/Telisik

" Pinjaman bukan saja dari Muna, tetapi daerah-daerah lain juga mengajukan untuk percepatan pemulihan ekonomi "

MUNA, TELISIK.ID - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 233 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menarik perhatian publik.  

Pasalnya, suku bunga 6,1 persen dianggap terlalu tinggi. Apalagi, jangka waktu pengembaliannya selama delapan tahun yang tentunya akan menguras Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran pokok dan bunga yang mencapai Rp 45 miliar per tahun.

Anggota DPRD Muna, Syukri menerangkan, persoalan pinjaman tidak ada yang harus diperdebatkan. Pinjaman bukan hal yang tabu bagi daerah. Apalagi, saat ini ditengah pandemi COVID-19, daerah sangat membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, sehingga pemerintah pusat membuka ruang bagi daerah untuk mengajukan pinjaman dalam upaya mendorong percepatan pemilihan ekonomi.

"Pinjaman bukan saja dari Muna, tetapi daerah-daerah lain juga mengajukan untuk percepatan pemulihan ekonomi," kata Syukri, Rabu (22/9/2021).

Politisi Demokrat itu mengaku, awalnya bunga pinjaman yang disampaikan Pemkab ke dewan sebesar 0 persen. Namun dalam perjalanannya ada regulasi baru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menetapkan bunga 6,1 persen.  Nah, dari situ kemudian membuat usulan pinjaman Pemkab sebesar Rp 401 miliar dikurangi menjadi Rp 233 miliar.

"Kemenkeu menetapkan bunga 6,1 persen itu sudah melihat detail letak kemampuan fiskal daerah yang ambang batas maksimal kumulatif defisit APBD tidak lebih dari 0.34 persen," ungkapnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkeu dan PT SMI menyetujui pinjaman ke Pemkab Muna tentunya setelah melihat kerangka acuan kerja (KAK) program pembangunan yang diusulkan masuk pada prioritas pembangunan daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga: Bupati Koltim Masih Kenakan Baju Dinas Saat Digerebek

Baca Juga: Wali Kota Serahkan Bantuan Sosial Pekerja dan Korban Angin Puting Beliung

Namun di balik itu, program-program yang dibiayai pinjaman itu, menurut Syukri, harus dimasukan pada dokumen APBD berjalan. Begitu pula dengan pembayaran pokok dan bunga nantinya.

"Harus masuk di APBD-P. Nanti, kita akan pertanyakan dengan pengurangan pinjaman dari Rp 401 miliar menjadi Rp 233 miliar, program apa saja yang akan dikerjakan, sehingga pengawasannya akan lebih mudah," terangnya.

Karena tujuan dari pinjaman itu adalah dalam rangka pemulihan ekonomi, maka ia menekankan untuk pelaksanaanya harus padat karya dengan melibatkan banyak masyarakat.

"Harapan kita pekerjaan ini bukan padat modal, tapi padat karya dengan melibatkan masyarakat banyak, sehingga bisa bermanfaat," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga