Cabuli Anak di Bawah Umur yang Sedang Tidur, Diringkus Polisi

Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020
0 dilihat
Cabuli Anak di Bawah Umur yang Sedang Tidur, Diringkus Polisi
Suasana saat Satuan Buser Reskrim Polres Buton Utara berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya. Foto: Ist.

" Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Malang benar nasib Arwan. Warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Buton Utara (Butur) ini dipastikan bakal merayakan hari raya idul fitri di balik jeruji besi.

Satuan Polres Butur berhasil meringkusnya Jumat (8/5/2020) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, AM (16).

Perbuatannya itu tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/15/V/2020/Sultra/Res.Butur/spkt, dengan pelapor seorang pensiunan ASN, yang tidak lain warga sedesanya, Zikir.

Aksi bejat itu dilancarkan Arwan di salah satu rumah pada tanggal 04 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 Wita. Para saksi, Asnani dan Yusnita Sari, juga membenarkan perbuatan tak terpuji itu.

Baca juga: Bermain dalam Pesta Demokrasi

Kasat Reskrim polres Butur, Iptu Narton, menjelaskan, kejadian itu terbongkar setelah pelapor diberitahu oleh salah satu anaknya bahwa korban telah diganggu oleh pelaku. Mendengar kabar itu, pelapor segera menemui dan konfirmasi ke korban. Pada pertemuan itu, korban langsung membenarkan kejadian itu.

Kata dia, saat itu korban sedang terlelap tidur. Ia langsung terbangun karena merasa ada seseorang yang menghampirinya. Menyadari itu, korban sontak terbangun. Saat membuka mata, korban melihat terlapor telah berada di atas tubuhnya.

Baca juga: Kakek 60 Tahun di Muna Cabuli Bocah 12 Tahun

Pada kondisi itu, korban melihat pelaku tengah berusaha melancarkan aksi bejatnya. Mengetahui ia akan dilecehkan, seketika juga korban melawan dan berteriak.

"Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri," beber Iptu Narton melalui rilis persnya, Sabtu (9/5/2020).

Pelaku sempat lari bersembunyi di rumah kedua orang tuanya selama lima hari sebelum akhirnya diringkus Satuan Reskrim Polres Butur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga