KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, meluncurkan sistem monitoring pajak terintegrasi atau Pajak Pindara, pada pertengahan September ini.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti menjelaskan, Pajak Pindara dibuat untuk melakukan monitoring atau pengawasan pajak. Untuk tahap awal, sistem ini dijalankan pada pajak reklame.
Pajak reklame dipilih, karena berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Bapenda, terdapat sekira 4 ribuan objek pajak yang harus dilayani, sementara sumber daya manusia yang tersedia sangat terbatas. Jika ini dilakukan secara manual, dikhawatirkan potensi kerugian daerah sangat besar.
"Pengawasan ini terintegrasi dengan Jakpa (pajak menyapa) dengan sistem SIP PAD (Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah). Jadi tiga sistem yang kami integrasikan," jelas Kepala Bapenda Kota Kendari.
Baca Juga: Sanksi Pelanggaran RTRW Akan Menyusul pada Rumah Makan Kampung Bakau dan Kampung Nelayan
