SERGAI, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menetapkan Indra Darma alias Acong (23) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Infomasi diterima Telisik.id, tersangka yang merupakan warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, dijerat dengan pasal UU ITE.
Dia diduga melakukan penistaan agama lewat media sosial (Medsos) Facebook dengan nama akun Sun Go Kong. Dan kini tersangka telah ditahan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang ketika dikonfirmasi Telisik.id, Senin (22/2/2021), membenarkan penahanan tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca juga: Prostitusi Online di Apartemen Vida View Terbongkar, Dua Remaja Belia Diamankan
