Cuti Bersama 2021 Dipangkas Menjadi 2 Hari

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Senin, 22 Februari 2021
0 dilihat
Cuti Bersama 2021 Dipangkas Menjadi 2 Hari
Pemerintah pangkas cuti bersama menjadi 2 hari. Foto: Repro AyoBandung

" Dalam SKB sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah sepakat mengubah jumlah hari cuti bersama di tahun 2021. Kebijakan tersebut dilakukan, mengingat saat ini masih dalam pandemi COVID-19.

Dari 7 hari cuti bersama, dipangkas menjadi 2 hari saja. Putusan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Rapat tentang pembahasan cuti bersama 2021 ini dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Effendy dalam Rapat dikutip dari Indozone, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Berapa Gaji Menteri dan Tunjangannya Per Bulan? Berikut Rinciannya

Cuti yang akan dipangkas 2021 ini adalah 12 Maret yakni, cuti bersama Isra Miraj. Kemudian, cuti bersama Idul Fitri di tanggal 17, 18, dan 19 Mei serta cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember mendatang.

Tujuan cuti dua hari tersebut, untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.

Kemudian, alasan lain cuti bersama dipangkas dikarena grafik COVID-19 masih terus naik, dan masih dilakukan vaksinasi COVID-19. Biasanya, saat libur panjang maka kasus COVID-19 juga akan mengalami peningkatan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," tuturnya. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga