Daftar Merek Mobil dan Motor Dilarang Sedot Pertalite dan Solar 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 02 Januari 2025
0 dilihat
Daftar Merek Mobil dan Motor Dilarang Sedot Pertalite dan Solar 2025
Kendaraan tertentu dilarang beli Pertalite mulai Januari 2025. Foto: Repro kumparan

" Kebijakan baru pemerintah mengenai pembatasan BBM subsidi resmi akan diberlakukan. Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2025, dan mencakup pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU seluruh Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru pemerintah mengenai pembatasan BBM subsidi resmi akan diberlakukan. Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2025, dan mencakup pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.

Revisi aturan ini mengacu pada perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan kapasitas mesin kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina.

Baca Juga: Tidak Bisa Beli Banyak-Banyak, Ini Ambang Batas Token Listrik PLN Diskon 50 Persen

Untuk sepeda motor, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dilarang menggunakan Pertalite. Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc juga tidak diizinkan menggunakan BBM jenis ini.

Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers terbaru.

"Formulasinya sudah hampir final, dan kita masih butuh 1-2 exercise lagi untuk memastikan bahwa penerima subsidi tepat sasaran," ujar Bahlil, seperti dikutip dari tribunnews.com, Kamis (2/12/2024).

Ia menambahkan bahwa skema subsidi akan berbentuk kombinasi antara subsidi langsung dalam bentuk barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memvalidasi data. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu satu pekan agar penerima subsidi benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat melalui skema subsidi yang lebih terarah.

"Skema ini dirancang agar masyarakat tetap dapat membeli bahan bakar dengan harga yang terjangkau," tambahnya.

Daftar Kendaraan Resmi Dilarang Isi Pertalite

Berikut adalah daftar sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc yang dilarang mengisi Pertalite:

Sepeda Motor:

Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07

Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X

Honda CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL

Kawasaki Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Untuk mobil, berikut adalah daftar kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang dilarang mengisi Pertalite:

Mobil:

Toyota Agya, Calya, Raize, Avanza

Daihatsu Ayla, Sigra, Sirion, Rocky, Xenia

Suzuki Ignis, S-Presso

Honda Brio

Baca Juga: Puasa Ramadan 2025 Libur Sebulan, Begini Penjelasannya

Kia Picanto, Seltos, Ri

Wuling Formo S

Nissan Kicks, Magnite

Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLA 200, GLB

DFSK Super Cab

Peugeot 2008

Volkswagen Tiguan, Polo, T-Cross

Tata Ace EX

Renault Kiger, Kwid, Tribe

Audi Q3. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga