Dea OnlyFans yang Terjerat Kasus Pornografi Sudah Hamil 5 Bulan, Minta Agar Tak Ditahan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 17 Mei 2022
0 dilihat
Dea OnlyFans yang Terjerat Kasus Pornografi Sudah Hamil 5 Bulan, Minta Agar Tak Ditahan
Dea OnlyFans yang terjerat kasus pornografi ngaku hamil 5 bulan. Foto: Instagram

" Perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi itu rupanya tengah hamil "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar mengejutkan datang dari Dea OnlyFans. Perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi itu rupanya tengah hamil.

Bahkan, kehamilan Dea OnflyFans sudah memasuki minggu ke-23. Atas kondisinya tersebut, Dea pun berharap tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.

Baca Juga: Kurang 24 Jam, Pencuri Sapi Berhasil Ditangkap Polisi

Melansir Tempi.co, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.

Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 . Ketika itu dia tiba di Polda Metro Jaya pada keesokan sorenya.

Baca Juga: PT KDI Diduga Sebar Fitnah, PT Tiran Bakal Tempuh Jalur Hukum

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. Polisi berasalan, Dea sebagai seorang mahasiswi. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga