KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dua perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara yakni PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan Kurnia Mining Resources (KMR), acuhkan panggilan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih ini, sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk RDP bersama DPRD, Konsorsium Pemuda Kolaka Utara dan OPD terkait.
Ulah kedua perusahaan tambang itu membuat para anggota legislatif, khususnya Komisi III dan beberapa instansi terkait geram. Karena itu, anggota Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka Utara Minggu ini akan meninjau langsung lokasi yang tercemar.
Baca Juga: Puluhan Ribu Hektare Wilayah Kolaka Utara Pindah ke Luwu Timur
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Mustamrin Saleh menyayangkan sikap kedua perusahaan tersebut yang terkesan menyepelekan panggilan lembaga legislatif.
