JAKARTA, TELISIK.ID - Seseorang yang diduga Budi Djarot dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian saat aksi pembakaran banner bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya.
Pelapor atas nama Teuku Syahrial akan didampingi oleh Bantuan Hukum Front DPD FPI DKI Jakarta (BHF FPI) ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (30/7/20).
Kuasa hukum Teuku Syahrial, Aziz Yanuar mengatakan, seorang yang diduga Budi Djarot telah mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina ulama dan menyinggung Umat Islam.
"Orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab yang notabene adalah seorang ulama sungguh sangat menyinggung klien kami dan Umat Islam secara umum," katanya, Rabu (29/7/20).
Baca juga: Empat Tahun Terakhir, Trend Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Meningkat
